Surabaya, VIVA – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, terus menuai sorotan. Namun ternyata, masalah yang dihadapi para mantan karyawan tak berhenti sampai di situ.
Perusahaan ini juga diduga melakukan pemotongan gaji terhadap pekerja pria yang melaksanakan salat Jumat.
Awalnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Amruji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal milik Diana.
Dalam video yang viral di media sosial, Amruji justru dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan dan sempat tidak diperbolehkan masuk ke lokasi.
Tak lama setelah itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga ikut turun langsung melakukan sidak.
Dalam keterangannya, Immanuel menduga jumlah korban penahanan ijazah oleh perusahaan Diana lebih banyak dari yang saat ini terungkap.
"Saya 3 bulan pak kerja di situ, (ijazah) belum (dikembalikan), masih ditahan di situ. Pernah saya minta sama teman-teman yang lain tapi disuruh nebus Rp 2 juta dulu. Waktu itu saya minta lewat WA (WhatsApp) langsung sama ci Diana," ujar salah satu mantan karyawan yang dikutip dari Instagram Pribadi Amruji.
"Jawabannya ‘masnya kalau mau keluar silakan, nggak apa-apa, cuma kamu harus ganti rugi Rp 2 juta dulu’," lanjutnya.
Namun bukan hanya soal ijazah. Dalam video yang diunggah oleh Amruji, ada juga aduan soal pemotongan gaji bagi karyawan yang salat Jumat. Hal ini diceritakan oleh salah satu pekerja pria UD Sentosa Seal.
"Sebagai umat muslim ya pak kalau kita jumatan, kita itu (gajinya) dipotong pak, Rp 10 ribu," kata pengakuan salah satu karyawan yang lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.
"Dianggapnya itu melebihi jam istirahat 20 menit, jadi kalau kita jumatan itu lebih dari 20 menit, potongan Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti kelebihan waktu istirahat itu pak," sambungnya.
Perusahaan Diana memang tengah menjadi perhatian serius, baik dari pemerintah kota maupun provinsi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
“Kami koordinasi dengan provinsi, akan ditindaklanjuti terkait dengan pengawasan. Bisa dengan penggeledahan, koordinasi dengan kepolisian di lokasi yang dimaksud,” tegas Achmad Zaini.
Sementara itu, saat hearing di DPRD Surabaya, Jhan Hwa Diana membantah tudingan bahwa ia menahan ijazah para karyawannya. Meski demikian, kasus ini tetap dalam pemantauan serius dan bisa berujung pada pencabutan izin usaha UD Sentosa Seal jika terbukti melakukan pelanggaran.
Halaman Selanjutnya
"Jawabannya ‘masnya kalau mau keluar silakan, nggak apa-apa, cuma kamu harus ganti rugi Rp 2 juta dulu’," lanjutnya.