Asal Usul Rp 1 Miliar buat Suap Eks KPU Wahyu Setiawan, Donny Sebut Rp 400 Juta dari Staf Hasto

1 week ago 10
Web Informasi Hot Sekarang Tepat Terpercaya

Jakarta, VIVA – Advokat Donny Tri Istiqomah, buka suara soal asal-usul uang untuk memberikan suap kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka mengurusi PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Adapun uang suap untuk Wahyu Setiawan senilai Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Donny Tri Istiqomah, ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Donny menuturkan, bahwa uang suap senilai Rp 1 miliar untuk Wahyu Setiawan didapatkan dari mantan kader PDIP, Saeful Bahri. 

"Saeful sempat mau WA saya kalau nggak salah, Wahyu minta 1M. Nah setelah, ya hanya itu, saya tahunya itu, laporannya begitu," ujar Donny Tri Istiqomah di ruang sidang.

Advokat Donny Tri Istiqomah di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian jaksa ingin mendalami soal asal pemberian uang Rp 1 miliar untuk Wahyu Setiawan. Donny mengakui dirinya tidak mengetahui itu.

Donny menjelaskan bahwa dirinya hanya menyiapkan Fatwa MA yang kemudian diajukan kepada KPU. Dia menyebut, ketika proses PAW Harun Masiku sedang berjalan di KPU, DPP PDIP tengah vakum.

"Sekjen otomatis tidak bergerak, kalau nggak ada pleno kan sekjen nggak bisa. Nah ke pleno DPP memutuskan fatwa dilaksanakan, saya membuat surat," kata Donny.

Selanjutnya, Donny dihubungi Saeful Bahri yang memintanya untuk bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Saeful juga sempat meminta surat fatwa MA Harun Masiku, sebelum diajukan ke KPU.

"Saeful WA saya, tolong nanti ketemu Harun dan Founder. Founder itu pendana, bahasa Inggrisnya," kata Donny.

Ketika melangsungkan pertemuan dengan Harun Masiku, Donny diminta menjelaskan soal proses-proses hukum yang bakal dilakukan untuk mengupayakan Harun Masiku.

"Saya datang ke Hyat, salah satu restoran di Hotel Kraton, saya ingat saya bukan Hyat. Di situ sudah ada Saeful dengan 4 atau 3 orang, saya lupa, yang jelas satu perempuan. Yang mungkin itu disebut Founder Harun," kata Donny.

Dua orang yang bersama Harun Masiku ini, bertanya apa yang bakal dilakukan Donny untuk mengupayakan proses PAW DPR RI 2019-2024. Donny tidak mengenal founder yang bersama Harun.

"Saya jawab apa adanya, sesuai dengan kajian saya. Kemudian yang kedua saya jawab, tentang berapa lamanya tergantung kapan KPU mau rapat pleno," ucap dia.

Donny juga ditanyakan asal muasal uang Rp 400 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Donny di dalam ruang meeting oleh ajudan Hasto, Kusnadi.

"Saya ingat uang Rp 400 urusan Harun gitu ya. Nah atas kalimat Kusnadi itu saya WA Saeful," ucap Donny.

Donny pun menghubungi Saeful Bahri, karena saat itu eks kader PDIP berucap ada uang untuk Wahyu Setiawan. Donny menyebut, uang Rp 600 juta berasal dari Harun Masiku.

"Rp 400 dari Kusnadi, Rp 600-nya (juta) berarti Harun dong. Di otak saya asumsinya, karena Mas Kus itu staffnya Mas Hasto, sekjen," kata Donny.

Donny mengungkap tidak tahu uang Rp 400 juta yang diberikan Kusnadi. Dia hanya berasumsi-asumsi saja.

"Ya saya asumsi saja. Nah kemudian WA saya bahwa ini ada uang dari Sekjen Rp 400, itu agar Saeful segera datang pak," kata dia.

"Itu saja. Tapi apakah sumbernya itu dari Sekjen? Wah saya nggak berani, karena apa? Karena itu Kusnadi yang ngasih," sambungnya.

Dia meyakini bahwa uang Rp 400 juta bukan bersumber dari Hasto. Pasalnya, pengakuannya, Donny dengan Hasto selalu berkomunikasi soal PAW Harun, dan tidak ada pernyataan memberikan uang.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

"Sekjen otomatis tidak bergerak, kalau nggak ada pleno kan sekjen nggak bisa. Nah ke pleno DPP memutuskan fatwa dilaksanakan, saya membuat surat," kata Donny.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |