KPK Sita 65 Bidang Tanah Buntut Korupsi Lahan Tanah Tol Trans Sumatra, Bakal Dikembalikan ke Petani

2 hours ago 2

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatra tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penyitaan dilakukan lembaga antirasuah pada tanggal 14 dan 15 April 2025.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 (enam puluh lima) bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Kamis 1 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa 65 bidang tanah yang disita itu merupakan milik dari para petani. Tanah petani dibayarkan oleh tersangka hanya sampai ditahap uang muka saja dan tidak ada kelanjutan pembayaraan aampai lunas.

"Mereka baru dibayarkan oleh Para Tersangka hanya sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 sampai dengan 20 persen. Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan TPK tersebut," ucap Tessa.

Tanah tersebut, hampir 6 tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut. 

Kemudian, para petani juga tidak bisa menjual tanahnya kepada pihak lain. Pasalnya, selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai Notaris.

"Dan disisi lainnya para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," sebutnya.

Penyidik KPK memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut. Kata Tessa, upaya penyitaan dilakukan agar nantinya KPK bisa meminta kepada Pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada Para Petani (tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima).

"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini," tandasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

KPK melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Lembaga antirasuah pun melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, para petani juga tidak bisa menjual tanahnya kepada pihak lain. Pasalnya, selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai Notaris.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |