Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro pada Rabu 30 April 2025. Dia dijadwalkan dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Bahkan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR dari fraksi Partai NasDem.
Politikus PKB Fauzih Amro (baju biru) diperiksa KPK terkait kasus suap Budi Supriyanto
Photo :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Namun begitu, dua politisi NasDem itu tidak hadir dalam panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi.
"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025.
Dua politisi NasDem itu, tidak hadir dengan alasan ada kunjungan kerja yang tidak bisa ditinggalkan.
"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," ucap Tessa.
Sehingga, keduanya meminta melakukan penjadwalan ulang panggilannya oleh lembaga antirasuah. Namun dijelaskan kapan panggilan ulangnya akan dilakukan.
"Dan meminta penjadwalan ulang," tandasnya.
Padahal, panggilan Fauzi dan Charles pada Rabu kemarin merupakan panggilan ulang yang sejatinya dijadwalkan panggilan sebagai saksi pada Kamis 13 Maret 2025.
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya
"Dan meminta penjadwalan ulang," tandasnya.