Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah seorang pejabat di Kementerian PU diduga menerima gratifikasi.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Budi melanjutkan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Di sisi lain, KPK saat ini bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi.
Silfester Matutina: Roy Suryo Bukan Siapa-siapa yang Bisa Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu
Menurut Silfester, pihak yang dapat menyatakan keaslian ijazah Jokowi adalah lembaga atau institusi yang diakui oleh negara.
VIVA.co.id
28 Mei 2025