Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

7 hours ago 2

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bekasi, VIVASidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam persidangan perdana tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni N, EB, dan B. Perkara ini menjadi sorotan lantaran salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama lebih dari sembilan bulan, perkara itu akhirnya memasuki tahap persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan hingga akhirnya mulai disidangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani.

Dani juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia secara khusus mengimbau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

Halaman Selanjutnya

"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |