Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar turut meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, hingga masyarakat Indonesia terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi usai berupaya memberi putusan bebas di tingkat kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Permintaan maaf Zarof dituangkan melalui nota pembelaannya atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.
“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini dan kepada JPU, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya,” ujar Zarof di ruang sidang.
Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Zarof yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dia menyebutkan, putusan dari hakim tidak akan ada pengaruh dari pihak manapun.
“Pada akhirnya saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya, serta tidak akan terpengaruh oleh hal hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus dugaan pemufakatan suap dan penerimaan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Sidang tuntutan Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Zarof dituntut bersama dengan terdakwa lain yakni Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kemudian, jaksa menyebutkan, Zarof dituntut 20 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," kata jaksa.
Motif Zarof yang membuat dirinya dituntut 20 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Hal meringankan, Zarof belum pernah terjerat kasus hukum lain.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Zarof berupa perampasan atas barang yang digunakan, atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
Halaman Selanjutnya
Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.