Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.
"Selama ini, setiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, peraturan terbaru menegaskan bahwa pungutan tersebut kini hanya berlaku untuk kendaraan baru," kata Morris dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2025.
Dori Jaya Motor showroom motor bekas di Meruya, Jakarta Barat
Photo :
- Jeffry Yanto Sudibyo
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat biaya," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Morris, berharap penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.
"Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi," tuturnya.
Maraknya Pelat Nomor Kendaraan Palsu Anggota DPR, Kenali Tandanya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyoroti maraknya pelanggaran etika terkait penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI.
VIVA.co.id
12 Mei 2025