Jakarta, VIVA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengendara untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 296, pengemudi yang mengabaikan tanda peringatan seperti bunyi sirine atau penutupan pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi tegas.
Sanksi tersebut tidak main-main: denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan, sesuai Pasal 114 huruf a. Imbauan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta, yang kerap menjadi lokasi kecelakaan mematikan.
Dikutip VIVA Otomotif dari TMC Polda Metro, Minggu 18 Mei 2025, setiap pengemudi wajib menghentikan kendaraan saat mendengar bunyi sirine, melihat pintu perlintasan mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.
Selain itu, pengendara juga harus memberikan prioritas kepada kereta api dan menghormati hak utama kendaraan yang lebih dahulu melintas.
Lebih dari sekadar denda, kelalaian ini bisa berakibat fatal. Banyak kasus kecelakaan tragis terjadi karena pengemudi nekat menerobos perlintasan saat kereta melaju kencang. Untuk itu, berikut tips aman saat melintasi perlintasan kereta: pertama, selalu berhenti saat mendengar bunyi sirine atau melihat pintu mulai ditutup.
Kedua, jangan pernah mencoba menerobos meski terburu-buru. Ketiga, utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Dengan mematuhi aturan, Anda tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menyelamatkan nyawa.
Jangan Anggap Sepele, Ini Beberapa Gejala yang Terjadi Usai Mobil Dipakai Perjalanan Jauh
Kinerja mobil meningkat saat mudik lebaran karena menempuh jarak ratusan bahkan ribuan kilometer.
VIVA.co.id
17 April 2025