Sabtu, 12 September 2026 - 23:34 WIB
VIVA – Banjir bandang dan longsor lumpur yang menghantam Gyirong Port, Tibet, pada 26 Agustus 2026 tidak hanya menimbulkan kehancuran, tetapi juga kontroversi mengenai jumlah korban. Sejumlah warga disebut mendapat sanksi setelah membagikan perkiraan korban yang berbeda dari angka resmi pemerintah China.
Menurut laporan Bitter Winter, setidaknya 10 warga diumumkan sebagai contoh dalam operasi “Clean Internet 2026”. Mereka disebut dihukum karena mengunggah perkiraan jumlah korban di media sosial.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Beberapa unggahan warga menyebut angka korban yang jauh lebih tinggi. Qiu menulis bahwa berita menyebut 1.400 orang meninggal, sementara ia mendengar 3.000 orang hilang.
Sementara itu, Liu menyebut lebih dari 3.000 orang meninggal di sisi Tibet. Tan mengatakan beberapa ribu orang di Gyirong Port tewas dalam waktu singkat. Zhang menyebut lebih dari 1.000 orang tersapu, sementara jumlah pekerja, turis, dan pelintas juga disebut lebih dari 1.000 orang.
Pan menulis lebih dari 1.000 orang terkubur, sedangkan Yi memperkirakan sekitar 500 orang meninggal dan sebagian besar korban hilang kemungkinan sudah tewas. Zhou bahkan menyebut mendengar puluhan ribu orang meninggal dan satu desa menghilang.
Guo memperkirakan sedikitnya 1.000 korban berada di sisi Tibet. Yang lainnya menyebut jumlah orang hilang mencapai 826 orang.
Pada fase awal, angka resmi pemerintah China jauh lebih rendah. Laporan mengenai operasi penertiban internet menyebut pemerintah hanya mengonfirmasi kurang dari 20 korban meninggal dan kurang dari 600 orang hilang.
Namun, angka tersebut kemudian berubah. Data terbaru dari pihak China menyebut 43 orang meninggal dan 519 masih hilang di sisi Tibet. Dari mereka yang hilang, 261 merupakan warga asing dari 23 negara.
Di sisi Nepal, dampaknya jauh lebih besar. Hingga 8 September, jumlah korban di kedua negara telah mencapai sedikitnya 1.399 orang meninggal dan lebih dari 5.400 orang hilang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut laporan tersebut, warga yang menyebarkan informasi berbeda dari angka resmi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 29 Public Security Administration Punishments Law, yang memungkinkan penahanan hingga lima hari karena menyebarkan informasi palsu.
Dalam kondisi tertentu, mereka juga dapat dikenai Pasal 291-1 ayat 2 KUHP China, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Perbedaan angka korban dan pembatasan informasi inilah yang membuat tragedi Gyirong Port menjadi sorotan. Di tengah pencarian korban yang masih berlangsung, keluarga korban tetap membutuhkan informasi yang akurat mengenai orang-orang yang meninggal maupun belum ditemukan.

1 day ago
3













