Bantu Tangani Karhutla, Kemenhub Terbitkan Izin Khusus Bagi Pesawat Asing

3 days ago 5

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing, untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, pihaknya telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Lukman dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Operasi Darat Penanganan Karhutla.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain, yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam terkait reposisi tersebut.

"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," ujarnya.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Sementara untuk penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang. Antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Lukman memastikan, aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla, dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan, untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla serta informasi penerbangan yang akurat dan terkini.

Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan, melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Halaman Selanjutnya

"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |