Bareskrim Polri Grebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Batam, Barang Bukti hingga 32 Orang Diamankan

2 weeks ago 13

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM), Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin 10 Agustus 2026 dini hari.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.

“Kami telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH  Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Eko, kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.

Eko menerangkan, peredaran narkotika ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut. Adapun sebanyak 32 orang telah diamankan dalam operasi tersebut.

“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” terangnya.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Namun belum dijelaskan secara detail mengenai jenis dan jumlah narkoba tersebut.

Saat ini terhadap para tersangka dan saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan mengungkap secara detail setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, terhadap tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan penindakan berupa pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title

VIVA.co.id

7 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |