VIVA – Di tengah ketidakpastian ekonomi dan perubahan strategi perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. Tak jarang, PHK datang secara tiba-tiba tanpa persiapan mental maupun finansial dari karyawan yang terdampak.
Situasi ini tentu menimbulkan kecemasan, terutama jika Anda belum mengetahui apa saja hak-hak yang seharusnya Anda terima setelah diberhentikan.
Mengetahui hak karyawan setelah PHK, sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran dari pihak perusahaan. Tak sedikit kasus di mana karyawan tidak mendapatkan haknya secara utuh karena kurangnya informasi dan pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, berikut ini adalah daftar hak karyawan yang wajib Anda ketahui setelah terkena PHK, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Apa saja?
Hak Karyawan Usai Kena PHK
1. Uang Pesangon
Karyawan yang terkena PHK berhak atas uang pesangon sesuai dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja. Besarannya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dapat berbeda tergantung kondisi PHK. Semakin lama masa kerja Anda, semakin besar jumlah pesangon yang seharusnya diterima.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jika Anda sudah bekerja lebih dari tiga tahun di perusahaan, maka Anda juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan selama bekerja, dengan besaran yang bertingkat sesuai lamanya masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak
Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi kembali ke daerah asal (jika diperlukan), dan hak-hak lain yang tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
4. Surat Keterangan Kerja
Surat keterangan kerja atau surat referensi dari perusahaan wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Dokumen ini penting untuk keperluan melamar pekerjaan di tempat lain dan menjadi bukti pengalaman kerja Anda.
5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga hari terakhir kerja Anda. Selain itu, Anda berhak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan setelah masa tunggu tertentu.
6. Hak untuk Mengajukan Gugatan
Jika Anda merasa PHK yang terjadi tidak sesuai prosedur atau Anda tidak mendapatkan hak yang seharusnya, Anda berhak mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui jalur hukum. Negara menjamin perlindungan hukum bagi pekerja yang merasa dirugikan.
7. Konsultasi dengan Serikat Pekerja
Jika perusahaan tempat Anda bekerja memiliki serikat pekerja, Anda dapat meminta bantuan atau pendampingan untuk menyelesaikan sengketa PHK secara adil. Serikat pekerja dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda serta menjadi penghubung antara Anda dan perusahaan.
Menghadapi PHK memang tidak mudah, namun memahami hak-hak Anda sebagai karyawan adalah langkah awal untuk bangkit kembali. Pastikan Anda memeriksa kembali perjanjian kerja, mencatat semua komunikasi dengan perusahaan, dan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa menghadapi PHK dengan kepala dingin dan mempersiapkan langkah selanjutnya dengan lebih percaya diri.
Halaman Selanjutnya
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)