Belajar dari Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 Tabrak 22 Motor di Sunter

5 hours ago 1

Minggu, 20 April 2025 - 12:03 WIB

Jakarta, VIVA –  Kecelakaan maut terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di mana, pengemudi mobil listrik Hyundai Ionic 5 yang menabarak pejalan kaki, 22 sepeda motor juga gerobak tahu bulat dekat sebuah diskotek.

Terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria berinisial MPK (30) yang mengemudikan mobil tersebut dalam keadaan mabuk. Di mana, kadar alkoholnya cukup tinggi.

"Dugaan (mabuk). Hasil alkotestnya 0,24," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Donni Bagus Wibosono, Sabtu, 19 April 2025.

Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Sehingga, Donni mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan informasi lebih lanjut. 

Untuk diketahui, kejadian ini terjadi dini hari tadi sekira pukul 02.20 WIB. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Donni Bagus Wibosono.

Pengemudi Ionic 5 saat itu melintas dari arah timur menuju barat. Tapi, setibanya di lokasi kejadian, mobil oleng ke kanan jalan. Lalu, mobil kembali oleng ke kiri jalan dan menghantam pengemudi sepeda motor berinisial AD yang saat itu 'cengtri' dengan FF dan MAG.

Kemudian, mobil itu tak berhenti tapi malah terus jalan sampai menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi. Total ada puluhan motor ditabrak.

Ilustrasi kecelakaan di Vietnam

Bahaya Menyetir saat Mabuk

Menyetir dalam kondisi mabuk sangat berisiko tinggi hingga terjadi kecelakaan dan membuat Anda dikenai hukuman denda atau pidana. Saat mengemudi membutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. 

Sedangkan dampak dari mengonsumsi minuman keras justru memengaruhi daya konsentrasi Anda. Bahkan, bisa menimbulkan efek mengantuk, menurunkan kemampuan untuk merespon situasi, serta tidak bisa mengambil keputusan dengan bijak sehingga memicu terjadinya kecelakaan. 

Minuman alkohol yang dikonsumsi juga bisa ketajaman penglihatan semakin menurun. Misalnya saja pandangan menjadi kabur, tidak bisa melihat marka jalan dengan baik, serta sulit untuk membedakan warna rambu lalu lintas. 

Tingginya kadar alkohol pada tubuh yang dipaksakan untuk menyetir juga berdampak pada memori dan gerak refleks pengemudi. Saat mabuk, kesadaran akan menurun sehingga menjadi tidak waspada. 

Tidak hanya menyakiti diri sendiri, menyetir dalam kondisi mabuk membuat Anda berpotensi untuk mencelakakan orang lain yang bisa berujung pada kematian. 

Konsekuensi hukum yang harus dijalani juga tidak main-main. Dilansir dari hukumonline.com, beberapa pasal yang berkaitan dengan menyetir saat mabuk diantaranya adalah: 

  • Pasal 492 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp375 ribu atau pidana kurungan sampai dengan 6 hari.
  • Pasal 316 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10 juta
  • Pasal 311 UU LLAJ, bisa dikenakan sanksi yang beragam menyesuaikan kondisi di lapangan, yaitu sanksi denda antara Rp3 juta hingga Rp24 juta dan sanksi pidana antara 1-12 tahun. 

Halaman Selanjutnya

Menyetir dalam kondisi mabuk sangat berisiko tinggi hingga terjadi kecelakaan dan membuat Anda dikenai hukuman denda atau pidana. Saat mengemudi membutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |