Surabaya, VIVA – Polemik hukum yang melibatkan Jan Hwa Diana tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, kini Diana kembali tersandung kasus hukum baru.
Ia dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan dua mobil milik kontraktor bernama Paul Stephanus.
Peristiwa perusakan mobil tersebut terjadi pada November 2024, di lokasi pembangunan rumah mewah milik Diana di kawasan Pradah Kalikendal, Surabaya.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat Diana dan suaminya, Handi, terlibat adu argumen sengit dengan Paul Stephanus, pengusaha jasa konstruksi.
Pengusaha Surabaya, Jan Hwan Diana melaporkan wakil walkot Surabaya ke polisi
Photo :
- tvOne/Zainal Azkhari
“Ini mobilnya sampean, soalnya mau tak gembosi. Gak boleh ada yang ninggalin tempat ini sebelum Pak Paulnya saya bawa ke kepolisian,” ucap Diana dalam video tersebut dengan nada mengancam.
Tak hanya mengancam, suami Diana juga terekam secara langsung melepaskan roda dan menggembosi ban mobil yang terparkir di lokasi proyek pembangunan rumah mereka.
Kontraktor Paul Stephanus, yang merasa dirugikan, langsung melaporkan aksi tersebut ke polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Jimandis Nahak.
Paul mengungkapkan bahwa keributan tersebut dipicu oleh sengketa proyek pembangunan kanopi hidraulik elektronik di rumah milik Diana.
Menurut penjelasannya, pihak Diana secara sepihak membatalkan proyek yang sudah berjalan hingga 80 persen. Karena kontrak dibatalkan sepihak dan alat-alat belum dikembalikan, Paul meminta rekannya, Nimus dan Yanto, untuk mengambil scaffolding yang disewa.
Namun bukannya berjalan mulus, kedatangan mereka justru disambut tuduhan mencuri dari Diana dan suaminya.
“Kita mulai kerja kayak biasa, jam setengah 9. Begitu mulai nurunin alat, Bu Diana datang sama suaminya, langsung teriak maling. Saya bingung, saya ambil alat saya sendiri kok dituduh maling. Terus mereka cegah saya keluar lokasi, bannya dicopot semua, termasuk mobil pickup kami,” ujar Paul seperti dikutip dari tvOne.
Pelapor Jan Hwa Diana, Paul Stephanus
Hingga saat ini, penyidik dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pihak Diana, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Masalah hukum yang membelit Diana juga merembet ke ranah perizinan usaha. Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang milik UD Sentosa Seal yang terletak di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Jalan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa pagi, 22 April 2025.
Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Namun, Jan Hwa Diana selaku pemilik usaha tidak tampak hadir dalam proses penyegelan.
Terlihat tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian melakukan pemasangan segel di lokasi gudang. Tindakan ini dilakukan karena UD Sentosa Seal dinilai melakukan pelanggaran perizinan.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Sementara itu, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), padahal keberadaan TDG merupakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga penutupan operasional. Pemkot Surabaya pun telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan guna memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai aturan.
Halaman Selanjutnya
Paul mengungkapkan bahwa keributan tersebut dipicu oleh sengketa proyek pembangunan kanopi hidraulik elektronik di rumah milik Diana.