BI Beri Hadiah ke Pedagang Pengguna QRIS di HUT RI Ke-81, Simak Keuntungannya

1 week ago 21

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan 'Perluasan (Merchant Discount Rate) atau MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel', yang bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-81 di kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026.

Merchant Discount Rate atau MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada penjual (merchant) setiap kali menerima pembayaran melalui QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, dan dilarang keras dibebankan kembali kepada pembeli atau konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, peluncuran dua kebijakan terkait MDR QRIS ini akan saling melengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital. 

Gedung Bank Indonesia.

Photo :

  • REUTERS/Fatima El-Kareem

Pertama, perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan 100 ribu pada seluruh kategori merchant, serta MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro (UMI) yang tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan 500 ribu.

"Dan kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026," kata Destry di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2026.

Dia berharap, kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Sementara implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) ditujukan sebagai alternatif instrumen deferred payment domestic yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk penopang konsumsi masyarakat," ujar Destry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memaparkan, respons kebijakan ini merupakan wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus sebagai hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.

"Oleh karena itu, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan ruang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberanjutan industri," ujarnya.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti

BI: Pembiayaan Perbankan Syariah Capai Rp 720 Triliun Pada Juni 2026

Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pembiayaan perbankan syariah tercatat mencapai sebesar Rp 720 triliun, atau tumbuh 11,43 persen secara tahunan (yoy) pada Juni 2026.

img_title

VIVA.co.id

13 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |