BNPB: Terjadi 995 Gempa Susulan di NTT, Hanya 46 Kali yang Dirasakan Warga

7 hours ago 1

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 995 kali gempa susulan terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu 16 Agustus 2026 per pukul 15.00 WIB. Adapun NTT diguncang gempa berkekuatan magnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

"Dari BMKG itu untuk gempa susulan hingga tanggal 16 Agustus pukul 15.00 WIB, total gempa susulan berjumlah 995 kali," kata Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu, 16 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdul muhari menjelaskan bahwa gempa yang dirasakan masyarakat hanya 46 kali. Ia menambahkan angka itu tidak lebih dari 10 persen dari total gempa susulan.

"Yang perlu kita pahami, gempa susulan ini diperlukan oleh struktur patahan gempa yang terjadi untuk kembali menjadi stabil. Jadi ini adalah fenomena alam yang memang harus kita lalui dan kita harapkan energi yang lepas bisa segera meluruh sehingga gempa susulan tidak lagi signifikan dan tidak lagi dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Hingga Minggu sore, total korban meninggal dunia akibat gempa berjumlah 53 jiwa. Rinciannya Kabupaten Manggarai Barat, satu jiwa. Kabupaten Manggarai Timur 20 jiwa, Kabupaten Manggarai: 25 jiwa, Nagekeo 1 jiwa, Sikka 4 jiwa, Ende 2 jiwa 

"Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat di faskes terdekat, total berjumlah 135 jiwa, terdiri di Sikka 12 jiwa, Manggarai 17 jiwa luka berat, 20 jiwa luka ringan, Manggarai Timur 21 jiwa luka berat, 59 jiwa luka ringan, Manggarai Barat 6 jiwa luka berat," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait Gempa Bumi yang melanda di Provinsi NTT kemarin. Masa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |