Bos Lampu Mobil Laporkan Balik Kakak Kandungnya usai Tuduhan Penggelapan Warisan Keluarga Tak Terbukti

4 weeks ago 11

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David, yang dilaporkan oleh dua saudara kandungnya atas tuduhan penggelapan harta warisan ayahnya dan membuat surat palsu ternyata tidak terbukti.

David yang dilaporkan oleh Henry dengan tuduhan adanya peralihan saham milik Henry ke David tanpa sepengetahuan Henry ternyata tidak benar. Dalam pemeriksaan di Polres Tangsel, terungkap bahwa saham milik Henry itu dijual ke ibunya Ellys Tanaga pada tahun 2018 dan Henry menerima uang jual beli saham tersebut secara bertahap sebanyak empat kali.

“Bukti transfernya ada, transkrip chat whatsap Henry juga ada yang isinya meminta agar sahamnya dibayar dulu baru ia mau tanda tangan. Jadi laporan polisi yang dibuat Henry itu tidak benar semua. Mengenai harta warisan ayahnya juga seluruhnya masih atas nama ibunya Ellys Tanaga dan belum ada yang dijual (belum terbagi), lalu dimana penggelapannya? dan dimana pemalsuan suratnya? semua buktinya telah diserahkan ke Penyelidik, dan Penyelidikan telah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Ini lucu sekali, Ibunya masih ada sudah minta warisan," kata kuasa hukum David, Onggowijaya yang akrab disapa Onggo.

Permasalahan ini berawal dari meninggalnya ayah mereka, Johnny Wisarta pada tahun 2012. Johnny Wisarta meninggalkan beberapa aset dan saham perusahaan, namun pemegang saham PT DMAC itu hanya ada 4 orang yaitu Johnny Wisarta, Ellys Tanaga, Henry, dan David.

Pada tahun 2014 seluruh anak-anak Johny Wisarta menghibahkan saham Johnny Wisarta ke ibunya Ellys Tanaga, sehingga komposisi pemegang sahamnya menjadi hanya Ellys Tanaga, Henry, dan David. Selanjutnya Henry pada 2018 menjual sahamnya ke Ellys Tanaga sehingga saat itu pemegang sahamnya hanya ada Ellys Tanaga dan David.

“Sebetulnya sudah ada draft kesepakatan diantara mereka semua yaitu klien kami David hanya mendapat tanah pabrik, dan seluruh aset lainnya diberikan kepada 3 orang kakaknya yaitu Henry, Ratnawati, dan Catherine. Klien kami David sangat bersedia melepaskan haknya atas 7 aset untuk ketiga kakaknya dengan syarat 1 aset tanah pabrik untuk David. Atau jika Henry dan Ratnawaty tidak mau, ya hitung saja berapa nilai masing-masing nanti kan bisa David yang bayar hak-hak kakaknya atau Henry dan Ratnawati yang bayar porsi David. Ini tentu lebih lebih adil jadi tidak benar David menggelapkan harta warisan, bahkan David-lah sejak almarhum Johnny Wisarta meninggal dunia yang menjaga, merawat dan memenuhi kebutuhan ibunya hingga saat ini. Bayangkan anak bontot yang baik dan berbakti justru hendak dizolimi oleh kedua kakaknya dengan laporan polisi yang tidak benar.” tutur Onggo.

Halaman Selanjutnya

Menurut Onggo, kliennya telah habis kesabaran dalam menghadapi kedua kakaknya Henry dan Ratnawati yang terus membuat laporan polisi terhadap dirinya dengan tuduhan yang tidak benar dan dibuat-buat. Oleh karena itu, David telah meminta Firma Hukum Onggo & Partners untuk mencari para korban yang merasa tertipu oleh perusahaan-perusahaan kedua kakaknya untuk selanjutnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |