Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menilai, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara bakal memperkuat posisi tawar perbankan terhadap deposan besar, yang selama ini meminta bunga simpanan di atas pasar atau special rate.
Dimana saat ini pemerintah menetapkan tingkat bunga special rate sebesar 4 persen bagi dana Rp 200 triliun tersebut, atau itu lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di pasar.
"Para deposan lainnya yang sebelumnya meminta tingkat bunga lebih tinggi lagi, istilahnya itu special rate, maka dengan adanya bunga yang 4 persen tadi, akan memberikan keleluasaan posisi tawar kepada bank untuk tidak semata-mata menerima begitu saja permintaan dari para deposan ini," kata Mahendra di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Mahendra menjelaskan, dengan adanya acuan bunga 4 persen dari penempatan dana pemerintah, bank kini memiliki ruang untuk menolak permintaan deposan besar yang menginginkan bunga simpanan lebih tinggi.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian suku bunga simpanan di industri perbankan.
Meski demikian, Mahendra juga mengungkapkan masih ada sejumlah rekening milik pemerintah yang justru turut meminta special rate. Karena itu, OJK telah menyampaikan hal tersebut kepada Menkeu Purbaya agar ada keselarasan kebijakan dalam menjaga stabilitas bunga di pasar keuangan.
"Pada akhirnya memang bunga itu akan menyesuaikan dengan tingkat bunga yield SBN (Surat Berharga Negara) dan tingkat bunga BI-rate. Tapi kalau itu dibiarkan semata-mata pada mekanisme pasar akan perlu waktu yang agak sedikit lama," kata Mahendra
"Tapi kalau ada pemilik dana punya keinginan untuk melihat tingkat bunga itu turun lebih cepat lagi, ya tentu punya keleluasaan di sana. Dan malah ini Menteri Keuangan memiliki kewenangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat praktik pemberian special rate deposito kepada deposan besar masih cukup tinggi dan menjadi salah satu penghambat penurunan suku bunga perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, total dana pihak ketiga (DPK) yang memperoleh special rate mencapai Rp2.380,4 triliun atau sekitar 25 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan kelompok pemerintah dan BUMN menjadi penerima bunga tertinggi, yakni rata-rata 6,30 persen per Agustus 2025.
Halaman Selanjutnya
"Kenapa penurunan suku bunga (BI-Rate) dan likuiditas belum menurunkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, ini salah satu faktornya adalah adanya praktik special rate deposito, baik dari deposan besar maupun perbankan," kata Perry.

2 hours ago
2









