Bukan Cuma Ngebut, Terlalu Lama di Lajur Cepat Kini Bisa Kena Tilang

3 days ago 6

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Florida, VIVA – Pengemudi biasanya lebih waspada agar tidak melampaui batas kecepatan demi menghindari tilang. Namun di Florida, Amerika Serikat, terlalu lama berada di lajur cepat juga bisa membuat pengemudi berurusan dengan polisi.

Penegakan aturan tersebut kembali menjadi perhatian setelah aparat setempat menjalankan operasi terhadap pengemudi yang tetap bertahan di lajur yang digunakan untuk mendahului. Dalam kondisi tertentu, pengemudi yang tidak memberi jalan kepada kendaraan dari belakang dapat dikenai pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disadur VIVA Otomotif dari Carscoops, Minggu 23 Agustus 2026, aturan di Florida melarang pengemudi terus menggunakan lajur paling kiri pada jalan dengan dua lajur atau lebih searah apabila mengetahui, atau seharusnya mengetahui, ada kendaraan yang hendak mendahului dari belakang. Pengemudi diwajibkan memberi ruang, kecuali sedang menyalip kendaraan lain atau bersiap melakukan belokan ke kiri.

Aturan tersebut kini menjadi sasaran penegakan hukum melalui kampanye yang dilakukan aparat setempat. Dalam sebuah operasi, sejumlah pengemudi dihentikan karena tetap bertahan di lajur cepat dan beberapa di antaranya mendapatkan sanksi.

Penggunaan lajur cepat oleh kendaraan yang tidak sedang mendahului dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas. Kondisi tersebut bisa membuat kendaraan di belakang melakukan pengereman mendadak atau berpindah lajur dengan cara yang lebih agresif.

Menariknya, Florida juga menerapkan aturan ketat bagi pengemudi yang melaju terlalu kencang. Artinya, pengemudi harus berhati-hati karena terlalu lama menguasai lajur cepat bisa berujung tilang, sementara memacu kendaraan melewati batas kecepatan juga dapat dikenai sanksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui aturan Super Speeder yang berlaku sejak 1 Juli 2025, pengemudi yang melaju hingga 161 km/jam atau 80 km/jam di atas batas kecepatan dapat menghadapi pelanggaran pidana. Aturan tersebut berlaku di luar sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Untuk pelanggaran pertama, pengemudi dapat terancam hukuman hingga 30 hari penjara dan denda 500 dolar AS atau sekitar Rp8,85 juta. Sementara pelanggaran berulang dapat berujung hukuman hingga 90 hari penjara dan denda 1.000 dolar AS atau sekitar Rp17,7 juta, berdasarkan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia pada 21 Agustus 2026 sebesar Rp17.705 per dolar AS. 

Halaman Selanjutnya

Situasi ini membuat fungsi setiap lajur menjadi hal yang perlu diperhatikan pengemudi. Lajur cepat memang digunakan untuk mendahului, tetapi bukan berarti kendaraan boleh melaju tanpa memperhatikan batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |