Malaysia, VIVA – Eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang divonis 34 tahun penjara atas pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.
Etiqah melakukannya bersama-sama dengan sang mantan suami, Mohammad Ambree Yunos, dan diganjar dengan hukuman yang sama. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Korban Nur Afiyah berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia disiksa hingga tewas di kediaman kedua pelaku di Penampah, Sabah, pada 2021 lalu.
Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa pasangan tersebut bertindak dengan niatan yang sama. Bukti menunjukkan korban menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh Etiqah dan Mohammad.
Selain vonis penjara, sang suami juga mendapat hukuman 12 kali cambukan, namun Etiqah dibebaskan dari hukuman tersebut karena perempuan.
“Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar,” kata Hakim Lim Hock Leng, dikutip The Star, Jumat 27 Juni 2025.
Sebelumnya, Etiqah dan Ambree sempat melaporkan bahwa keduanya menemukan ART mereka tewas di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang. Namun, ditemukan kejanggalan sehingga keduanya ditangkap pada 14 Desember 2021.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus mengatakan, korban mengalami penganiayaan setiap hari dan dicabut hak-hak dasarnya. Termasuk upah yang belum dibayar dan tidak boleh pulang ke kampung halaman.
“Almarhum adalah wanita muda (28 tahun) yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja secara jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawa di tempat kerja,” ungkap Dacia.
Kejinya Majikan di Batam Terhadap ART: Gaji Setahun Tak Dibayar, Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing
Polisi menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
VIVA.co.id
24 Juni 2025