Jakarta, VIVA – Pelarian Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya berakhir.
Erick ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan saat Erick menjalani pemeriksaan di area imigrasi kedatangan.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi," katanya, Jumat, 11 September 2026.
Erick diketahui sebelumnya melarikan diri ke Singapura ketika proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Kondisi itu membuat penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024.
Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.
Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta. Dia kini menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutur Safri.
Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan pada 2022. Erick disebut merupakan salah satu pihak yang mencari reseller untuk pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Erick disebut bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald. Namun, reseller yang ditunjuk disebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi tetap menerima fee.
Aliran fee tersebut kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan. Michael menerima fee dari 19 pelanggan, termasuk enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya, dengan total nilai mencapai Rp10.381.204.140.
Halaman Selanjutnya
Fee tersebut kemudian dibagi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

2 days ago
6













