Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki melaporkan, penyaluran kredit perbankan hingga Juni 2026 tercatat tumbuh 12,67 persen year-on-year (yoy) mencapai Rp 9.080,9 triliun.
Dia merinci, faktor pendorong pertumbuhan kredit itu ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 24,90 persen (yoy), kredit modal kerja yang tumbuh 8,94 persen (yoy), serta kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dengan demikian, kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” kata Kiki dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Kantor LPS, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Konferensi Pers KSSK
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Tak hanya itu, Kiki juga memastikan bahwa kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen, dan NPL net sebesar 0,82 persen. Kemudian, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil yakni sebesar 8,47 persen.
Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp 10.281,8 triliun, dimana giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen (yoy), 8,25 persen (yoy), dan 12,16 persen (yoy).
Kiki memastikan, ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat, yang tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70 persen.
Bahkan likuiditas perbankan pada Juni 2026 juga masih tetap memadai, dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen.
Selain itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dalam kesempatan ini, Kiki juga memastikan bahwa OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Dia menjelaskan, upaya itu dilakukan dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional, serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM serta program penyediaan perumahan,
Halaman Selanjutnya
Kemudian, OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga.

5 hours ago
3














