Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan membuka layanan penitipan kendaraan untuk warga yang hendak mudik pada Hari Raya Lebaran tahun 2025. Layanan penitipan tersebut dilakukan demi mencegah tindak pidana pencurian selama periode mudik lebaran.
"Pemudik diimbau menitipkan kendaraan motor atau mobil di Polsek. Hal ini untuk antisipasi pencurian," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.
Seala menyebutkan bahwa bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya di Polsek Pesanggrahan, tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, warga harus menyertakan surat-surat kendaraan dan fotocopy KTP untuk bisa menitipkan kendaraannya.
"Surat kendaraan bermotor harus lengkap. Menyerahkan fotocopy KTP, STNK, dan alamat penitip dengan jelas," kata Seala.
Kemudian, warga juga harus menandatangani tanda terima penitipan kendaraan. Warga yang menitipkan kendaraan, dilarang menyimpan dan meninggalkan barang berharga di motor atau mobil.
Jajaran Polsek Pesanggrahan juga akan melakukan patroli ke rumah-rumah yang ditinggal mudik penghuninya.
"Patroli akan ditingkatkan dengan menyasar rumah-rumah warga yang kosong karena ditinggal mudik," ujarnya.
Pemudik Melonjak Signifikan, DAMRI Tambah Armada Bus dari Operator Swasta
Saat ini DAMRI telah mengoperasikan lebih dari 500 armada bus per hari.
VIVA.co.id
27 Maret 2025