Seorang Ajukan Uji Materi Perpres Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

4 hours ago 1

Minggu, 20 April 2025 - 11:46 WIB

Jakarta, VIVA – Seseorang mengajukan uji materi peraturan yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Peraturan tersebut tercantum dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Ada beberapa pasal yang diajukan untuk uji materi.

Uji materi tersebut diajukan oleh seorang bernama Windu Wijaya, melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Ada sejumlah pasal yang diajukannya untuk diuji materi terkait Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pengajuan berkas-berkas itu sudah diterima oleh MA dan telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," dalam salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil, dikutip Minggu 20 April 2025.

Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Ini pasal-pasal yang diajukan untuk diuji ke MA:

Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya

Pasal 48(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |