Cara Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Lewat Mediasi

4 hours ago 2

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Sumsel, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan pemulihan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha asal Palembang, Haji Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim.

Pemulihan yang difasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel ini merupakan hasil negosiasi dan mediasi antara kejaksaan dengan pihak keluarga ahli waris Haji Alim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total pemulihan tersebut sebesar Rp 127,27 miliar yang dibayar secara bertahap.

Kuasa hukum keluarga Haji Halim, R.M Budi Sentosa mengatakan pemulihan ini merupakan bentuk komitmen dan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya, yakni berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara. 

Kasus ini dinyatakan gugur demi hukum oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang seiring meninggalnya Haji Halim pada 22 Januari 2026 lalu. 

Pasca meninggalnya Haji Halim, persoalan pidana korupsi lantas diselesaikan secara perdata dan tata usaha negara. 

”Ini bisa jadi contoh bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak mesti melalui pidana atau eksekusi pidana, tapi juga bisa diselesaikan dengan cara mediasi dengan Datun,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Budi, uang yang disetorkan ke kas negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha yang melibatkan masyarakat Musi Banyuasin (Muba). 

Ia mengatakan hal itu selaras dengan cita-cita Haji Halim semasa hidup yang ingin membantu masyarakat di sana, khususnya di bidang perkebunan sawit. Secara teknis, pemanfaatan uang hasil pemulihan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah Muba. 

”Dari kegiatan usaha perkebunan itu nantinya akan meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan bentuk-bentuk kolaborasi atau kerja sama lain dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara secara bertahap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum Haji Halim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemulihan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Wakil Kajati Sumsel Anton Delianto menyampaikan bahwa langkah pemulihan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-11/L.6/GP.2/04/2026. 
Lewat surat itu, Jaksa Pengacara Negara ditunjuk untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak keluarga ahli waris almarhum Haji Halim. 

Halaman Selanjutnya

Penghitungan nilai pemulihan sebesar Rp 127.276.655.336 tersebut diperoleh dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |