Jakarta, VIVA – Produsen pendingin ruangan (AC) dalam negeri, PT Daikin Industries Indonesia (DIID), secara resmi menerima Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT).
Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia, Boonthavee Khamhaeng menegaskan, sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung program Pemerintah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dengan pabrik yang memproduksi langsung dari bahan baku hingga produk jadi, kami memastikan sebagian besar komponen berasal dari dalam negeri,” ujar Boonthavee Khamhaeng dikutip dari keterangannya, Senin, 14 April 2025.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Dhini Widya Utari, selaku Ketua Tim kerja Temu Bisnis dan Perencanaan, Pusat P3DN, didampingi oleh Budi Susanto, selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama yang mewakili BBSPJIBBT, kepada Direktur PT Daikin Industries Indonesia, Budi Mulia, dan Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia, Boonthavee Khamhaeng. Acara resmi penyerahan sertifikat TKDN berlangsung di fasilitas produksi Daikin di Cikarang.
Boonthavee Khamhaeng menyampaikan bahwa pencapaian nilai TKDN ini juga merupakan wujud nyata kontribusi Daikin dalam membangun kemandirian industri nasional.
“Fasilitas produksi baru ini juga menyediakan lapangan kerja baru, serta memberdayakan komunitas setempat melalui kegiatan Corporate Social Responsibility yang telah dilakukan pada awal tahun 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi Mulia menambahkan bahwa kehadiran pabrik baru Daikin di Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat industri manufaktur dalam negeri, terutama dalam sektor elektronik dan pendingin ruangan.
Ia menjelaskan bahwa pabrik ini dioperasikan oleh tenaga kerja dalam negeri serta menggunakan sebagian besar komponen bahan baku lokal, sekaligus merangkul usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bagian dari rantai pasok perusahaan.
Dengan diraihnya sertifikasi TKDN, Daikin semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kandungan lokal dalam setiap produk AC rumah tangga yang diproduksi di Indonesia. Ia juga berharap, dengan dukungan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, industri dalam negeri semakin mampu memenuhi spesifikasi dan standar komponen yang dibutuhkan pasar global.
“Harapan kami, AC Daikin made in Indonesia ini akan menjadi pilihan utama konsumen. Produk AC rumah tangga yang kami produksi hanya menggunakan refrigeran R32 yang lebih rendah emisi karbon. Konsumen juga tidak perlu khawatir dengan dukungan layanan purna jual resmi Daikin yang sudah tersebar di seluruh kota di Indonesia”, lanjut Budi.
Budi Susanto menyampaikan apresiasinya atas komitmen PT Daikin DIID dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk AC yang dipasarkan di Indonesia. Proses verifikasi TKDN yang dilakukan BBSPJIBBT mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dokumen self-assessment, validasi pemasok, dan pengamatan langsung di fasilitas produksi.
“Hasilnya menunjukkan bahwa PT Daikin Industries Indonesia telah memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sertifikasi TKDN ini tidak hanya menjamin bahwa produk AC Daikin tetap berkualitas tinggi, tetapi juga telah memenuhi standar keamanan produk yang ketat, termasuk tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga memberikan kepastian kepada konsumen akan keamanan dan keandalannya. Sertifikasi ini juga memberikan nilai tambah bagi PT Daikin dalam memperluas pasar dan menjawab kebutuhan konsumen yang semakin memperhatikan aspek penggunaan produk lokal.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan bahwa pabrik ini dioperasikan oleh tenaga kerja dalam negeri serta menggunakan sebagian besar komponen bahan baku lokal, sekaligus merangkul usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bagian dari rantai pasok perusahaan.