Detik-detik Wanita Pegawai Koperasi di Bekasi Dibunuh gegara Tagih Utang, Jasad Disimpan di Lemari

2 hours ago 1

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:09 WIB

Kabupaten Bekasi, VIVA -- Seorang wanita yang merupakan pegawai koperasi tewas di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Wanita berinisial SP itu tersimpan dalam lemari dan dibungkus seprai.

"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus seprai. Korban SP perempuan pegawai koperasi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 5 Februari 2025.

Korban pertama kali ditemukan, Senin, 3 Februari 2025 siang. Dia diduga dibunuh oleh pemilik rumah. Korban datang ke rumah itu untuk menagih utang. Namun, pelaku saat itu malah mencekik korban sampai tewas lalu jasadnya disimpan dalam lemari. 

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :

  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Kronologis kejadian korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari," ujar Ade Ary. 

Korban ditemukan karena dicari-cari saksi tidak kunjung pulang. Sementara itu, pelaku juga telah dicokok. 

"Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang. Diketahui korban sudah meninggal dunia. Kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Poisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, motif pelaku berinisial S membunuh korban gegara kesal ditagih utang. Adapun utang pelaku sebesar Rp 3 juta. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

"Utang pelaku 3 juta. Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP," ujar Onkoseno.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Poisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, motif pelaku berinisial S membunuh korban gegara kesal ditagih utang. Adapun utang pelaku sebesar Rp 3 juta. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |