Dibatasi, Penggunaan 1 NIK Maksimal untuk 9 Nomor HP

1 week ago 8

Sabtu, 12 April 2025 - 08:10 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperbaharui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.

“Semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutahiran Data di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 11 April 2025.

Meutya menjelaskan bahwa kejahatan berbasis seluler marak terjadi karena banyaknya penggunaan nomor operator dalam 1 NIK, bahkan terkadang ada yang 1 NIK 100 nomor.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggung jawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” katanya.

Meutya mengatakan Peraturan Menteri (Permen) yang diperbaharui itu nantinya akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan operator seluler.

“Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permenkomfinfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutahiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK, sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya, dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata dia.

“Saya rasa cukup ya, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak,” ucapnya.

Kendati demikian, Meutya menuturkan bahwa fokus yang akan dibenahi dulu oleh pihaknya yakni angka penggunaan nomor yang melonjak tajam serta ketidakjelasan mengenai pendataan.

“Kemudian untuk nomor-nomor lama yang sudah terlanjur, mohon maaf perlu ada cleansing, itu akan dikeluarkan pembaharuan terhadap Permen 5 tahun 2021 dalam waktu dua minggu ke depan, di mana mereka yang juga sudah punya nomor, itu mendaftar ulang atau dilakukan pemutakhiran data karena kita tahu banyak kejahatan yang menggunakan NIK orang lain,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2025 yang berkaitan dengan SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Model (e-SIM).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi e-SIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.

“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 11 April 2025.

Meutya menyebutkan bahwa e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat, dan juga memudahkan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan internet, serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

 “Pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data. Dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah e-SIM,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Kemudian untuk nomor-nomor lama yang sudah terlanjur, mohon maaf perlu ada cleansing, itu akan dikeluarkan pembaharuan terhadap Permen 5 tahun 2021 dalam waktu dua minggu ke depan, di mana mereka yang juga sudah punya nomor, itu mendaftar ulang atau dilakukan pemutakhiran data karena kita tahu banyak kejahatan yang menggunakan NIK orang lain,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |