Jakarta, VIVA – Waktu terus berjalan, dan kini tinggal empat hari lagi sebelum program diskon pajak kendaraan di sejumlah daerah resmi berakhir. Pemerintah provinsi yang masih membuka kesempatan ini menegaskan, tak akan ada perpanjangan tambahan setelah Oktober 2025. Jadi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen langka ini sebelum terlambat.
Dari rangkuman VIVA Otomotif, Selasa 28 Oktober 2025, di Provinsi Banten program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 31 Oktober 2025. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025. Antusiasme warga cukup tinggi, terutama karena proses pembayaran kini bisa dilakukan secara online maupun langsung di Samsat.
Lampung juga menjadi salah satu daerah yang menutup program pemutihan pajak kendaraan pada akhir Oktober ini. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan program tersebut memberikan pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah. Ia mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak menumpuk tunggakan menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menegaskan batas akhir programnya pada 31 Oktober 2025. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa menikmati pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemprov DIY menilai, kebijakan ini cukup efektif mendorong peningkatan kepatuhan pajak di wilayahnya.
Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengumuman serupa juga telah disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat. Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP, menegaskan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir. Ia menekankan, setelah Oktober 2025, tidak akan ada lagi kebijakan serupa sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menjelang penutupan program, kantor-kantor Samsat di empat provinsi tersebut mulai dipadati wajib pajak. Banyak warga yang baru menyadari batas waktu tinggal hitungan hari. Pemerintah daerah pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan daring untuk menghindari antrean panjang.
Selain membebaskan denda pajak kendaraan, beberapa daerah juga memberikan potongan untuk bea balik nama. Hal ini menjadi keuntungan tambahan bagi warga yang ingin memindahkan kendaraan dari luar daerah. Dengan begitu, beban administrasi menjadi lebih ringan dan mendorong tertib registrasi kendaraan.
Cara Bikin Kwitansi Jual Beli Mobil yang Benar dan Sah
Transaksi bisa dianggap tidak lengkap, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
VIVA.co.id
20 Oktober 2025

4 weeks ago
12









