Disrupsi Digital Bagian dari Rantai Peradaban

3 weeks ago 8

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:46 WIB

Jakarta, VIVA - Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pers Indonesia. Sebab, saat ini masyarakat tidak hanya butuh informasi yang cepat, namun juga tepat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa disinformasi atau hoax menjadi salah satu pekerjaan rumah yang tidak hanya dialami oleh Indonesia, tapi juga dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan jika Kemkomdigi berada di garda terdepan untuk menjaga kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers, namun tetap bertanggung jawab.

Karena, pada prinsipnya selain memberikan informasi, pers juga memiliki tugas untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak benar (disinformasi atau hoax).

"Perkembangan AI mengubah cara informasi diproduksi, disebarkan, dan dikonsumsi sehingga mempercepat dan memperbesar volume informasi, namun berisiko disinformasi, manipulasi fakta, dan erosi kepercayaan publik juga semakin nyata," ungkap Menkomdigi Meutya Hafid, Kamis, 12 Februari 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa saat ini jurnalisme berada pada situasi disrupsi digital, di mana hal tersebut merupakan bagian dari rantai peradaban.

Industri pers Indonesia diterpa oleh dua kali disrupsi yang signifikan. Pertama, disrupsi internet yang membuat media-media tradisional bermigrasi ke digital. Kedua, disrupsi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masa depan jurnalisme bukan lagi sebuah ketakutan bahwa wartawan akan digantikan oleh AI, tetapi bahwa teknologi seperti AI akan menguras semua sumber daya yang ada di ekosistem media yang memproduksi jurnalistik berkualitas," tegasnya.

Diskusi ini diselenggarakan sebagai rangkaian Hari Pers Nasional 2026 yang dihadiri para pemangku kepentingan dari regulator, insan pers, asosiasi industri, hingga perwakilan platform digital.

Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya Hafid: 229 Juta Pengguna Internet Bukan Sekadar Pasar, Platform Wajib Patuh Hukum RI

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI).

img_title

VIVA.co.id

11 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |