Jakarta, VIVA – Wanita berinisial W yang berprofesi disc jockey (DJ), diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh seorang pria yang diduga seorang pejabat.
Peristiwa ini diunggah dalam akun media sosial Instagram @moodindonesia.co, dengan keterangan “TOLAK PEGANG ALAT KELAMIN PEJABAT, DJ MENGAKU DISERET DAN DIPUKUL: "DIA MAU PERKOSA AKU!".
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tertulis bahwa peristiwa ini terjadi di salah satu tempat hiburan malam, di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Februari 2026 lalu.
Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro jaya dan teregister dengan nomor LP/B/1266/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2026.
Sementara itu terlihat bukti chat dari diduga korban bahwa dirinya mengaku hendak diperkosa oleh terlapor, dan saat dilakukan penolakan, terlapor melakukan kekerasan mulai dari menyeret, memukul hingga kepala pelapor dibenturkan ke tembok.
Adapun atas peristiwa ini, korban tampak mengalami luka parah pada bagian kepala, wajah, tangan, hingga kakinya.
Mengenai kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini perkara ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.
Lebih lanjut Budi menuturkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.
“Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban,” tegas Budi.
Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
tvOnenews/Adinda Ratna Safira

3 hours ago
2


















