Kamis, 27 Maret 2025 - 23:52 WIB
VIVA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya di Polsek Pesanggrahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya kepatuhan pengelola destinasi wisata terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku.
Mudik merupakan momen yang selalu dinantikan setiap tahun menjelang Hari Raya. Mudik bukan hanya suatu perjalanan pulang ke kampung halaman.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yakni salah satunya uang.
Terpopuler
Selengkapnya Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda
Partner
Memasuki H-4 perayaan Idul Fitri 1446 H atau Kamis (27/3/2025), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mencatat adanya penurunan aktivitas pemudik di Pelabuha
Teja Paku Alam, kiper berbakat Persib, siap menghadapi tantangan baru. Berbekal pengalaman nasional dan klub, ia bertekad memberikan yang terbaik untuk tim dan bobotoh.
Masjid Al-Khairiyah yang berada di kawasan Menara Syariah PIK 2 telah menjadi pusat kegiatan keagamaan yang memberi manfaat besar bagi jamaah dan masyarakat sekitar.
Selengkapnya Isu Terkini