Jakarta, VIVA – Dalam kehidupan, setiap orang pasti mengalami masa naik turun. Tidak selalu berada dalam kebahagiaan, ada kalanya juga harus menghadapi berbagai persoalan.
Salah satu masalah yang kerap muncul adalah ketika rezeki terasa sempit hingga seseorang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan. Scroll lebih lanjut yuk!
Namun, setiap utang memiliki kewajiban untuk segera dilunasi. Dalam ajaran Islam juga dijelaskan bahwa utang harus dibayar secepat mungkin, karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bahkan di akhirat. Bahkan ketika seseorang telah meninggal, urusan utang tetap menjadi beban yang harus diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Dalam tradisi Islam, selain berikhtiar secara nyata, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa agar hati lapang, langkah dimudahkan, dan pintu rezeki dibukakan.
Salah satu doa yang kerap diamalkan untuk memohon kelapangan rezeki sekaligus perlindungan dari lilitan utang adalah doa berikut:
“Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal ḫazan(i). Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal(i). Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl(i). Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl(i)”
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”
Doa tersebut bukan hanya permohonan agar rezeki diperlancar, tetapi juga bentuk penguatan jiwa agar seseorang terhindar dari sifat malas, takut, hingga tekanan yang membuat hidup semakin sulit. Dengan membacanya secara rutin setiap hari, umat muslim diharapkan dapat merasakan ketenangan hati sekaligus dorongan untuk tetap berusaha dalam mencari rezeki yang halal.
Selain itu, memohon perlindungan dari lilitan utang menunjukkan betapa Islam menempatkan persoalan utang sebagai perkara yang serius. Doa ini juga menjadi pengingat agar seseorang tidak sembarangan berutang, serta berkomitmen untuk melunasinya ketika sudah mengambilnya.
Hukum Membayar Utang dalam Islam
Dalam ajaran Islam, membayar utang adalah kewajiban yang bersifat sangat tegas. Para ulama sepakat bahwa siapa pun yang berutang wajib melunasinya sesuai kesepakatan waktu yang telah ditentukan. Bahkan beberapa hadis menyebutkan bahwa utang dapat menghalangi seseorang dari ketenangan di dunia hingga akhirat.
Halaman Selanjutnya
Rasulullah SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang masih menanggung utang, sebagai bentuk penegasan betapa beratnya konsekuensi dari tidak menunaikan kewajiban ini.

4 hours ago
2









