Wamenkes Tegaskan Pasien Darurat Harus Segera Ditangani RS, Tanpa Rujukan BPJS

2 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 14:25 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengingatkan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan dan harus dilayani ketika di unit gawat darurat (UGD).

"Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan. Kemanapun anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD manapun dilayani," jelas Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa.

Calon Wamenkes, Benjamin Paulus

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, dia kembali menegaskan bahwa kasus penanganan tanpa rujukan untuk anggota BPJS Kesehatan itu diwajibkan untuk kasus yang memiliki urgensi dan perlu langsung penindakan.

"Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi rujukan berbasis kompetensi rencananya mulai berlaku pada 20256.

Perubahan itu dilakukan karena sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini dianggap sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 13 November 2025, menyebut perubahan rujukan ke sistem berbasis kompetensi itu ditujukan untuk menghemat anggaran BPJS Kesehatan.

Dengan sistem berbasis kompetensi, Menkes menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal. (Ant)

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ibu Hamil di Papua Meninggal Ditolak 4 RS, Puan Minta Kemenkes Evaluasi

Puan mengatakan DPR akan segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi penanganan rumah sakit, khususnya di daerah wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

img_title

VIVA.co.id

25 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |