Dokter dan Istri di Pulogadung jadi Tersangka Penyiksaan ART, Motifnya Bikin Miris

1 week ago 8

Jumat, 11 April 2025 - 18:34 WIB

Jakarta, VIVA - Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat dengan menyeret seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), sebagai pelaku. Pasangan suami istri atau pasutri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pelaku jadi tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan SSJH sudah mengakui perbuatannya dalam penganiayaan terhadap korban. Dalam aksinya, SSJK sebagai pelaku utama. Sementara, sang suaminya yang merupakan seorang dokter turut serta dalam beberapa tindakan penganiayaan.

“Benar, yang bersangkutan (SSJH) mengakui perbuatannya. Ia sering kali memukul, menjambak rambut, menendang korban, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai. Dalam beberapa kesempatan, suaminya ikut membantu melakukan kekerasan,” kata Nicolas, Jumat, 11 April 2025.

Kombes Nicolas menyampaikan meski SSJH jadi pelaku utama, keterlibatan AMS tidak bisa diabaikan. Maka itu, keduanya sama-sama dijerat hukum. 

“Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” kata Nicolas. 

Pun, ancaman pidana untuk keduanya yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun. Imbas kelakuan sadis pasutri itu, korban mengalami luka serius.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :

  • VIVAnews/Tri Saputro

Kombes Nicolas mengatakan sejak awal bekerja November 2024 hingga Maret 2025, pelaku kerap memotong gaji korban. Bahkan, gaji korban sering dibayar terlambat.

Selain itu, ponsel milik korban juga disita pelaku. Kondisi itu membuat korban tak bisa menghubungi keluarganya selama berbulan-bulan.

“Menurut keterangan korban, gajinya dipotong karena dianggap melakukan kesalahan dalam bekerja. Pembayaran juga sering telat,” ujar Kombes Nicolas

Kombes Nicolas menjelaskan pelaku juga menuduh SR sering bersikap emosional saat bekerja. Pasutri itu sempat menuding korban melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka. 

Dalih itu jadi motif pasutri tega melakukan penganiayaan terhadap SR. Kekerasan yang dialami SR sangat memprihatinkan. Selain dipukul dan disiksa, rambut korban juga dicukur paksa oleh pelaku.

“Modus pelaku, berdasarkan keterangan korban, karena sakit hati dan merasa korban tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujr Nicolas.

Polisi menangkap pasutri itu pada 8 April 2025. Keduanya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Dua pelaku diciduk setelah adanya laporan keluarga korban. Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial.

Korban SR diketahui mulai bekerja sebagai ART di rumah pasutri sejak November 2024. Korban sejak awal sudah mulai menerima perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. 

Puncak dari kekerasan ini terungkap pada Selasa, 18 Maret 2025, keluarga SR menerima kabar mengejutkan. Keluarga korban diminta membayar uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar SR bisa pulang ke rumah.

Lantaran curiga, keluarga korban berinisiatif melapor ke kepala desa setempat. Selanjutnya, perangkat desa yang meneruskan informasi itu ke pihak Kepolisian Sektor Somagede. 

Pun, saat keluarga mendatangi tempat tinggal korban, mereka mendapati kondisi SR sangat memprihatinkan. Tubuh korban penuh luka, memar, dan tampak lemas.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVAnews/Tri Saputro

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |