DPR Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F Sesuai SOP Kepolisian

22 hours ago 6

Rabu, 9 September 2026 - 22:57 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum perwira Mabes Polri berinisial Kombes F sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Politisi PKS ini, di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.

“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di Mabes, maupun di Polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” papar Nasir Jamil. 

Nasir Jamil juga menyampaikan, SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya tersebut sudah baku, dan berlangsung sejak lama.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum, kadang pangkatnya misalnya lama bahkan ditunda kenaikan pangkatnya,” tuturnya.

Karena itu, kata Nasir Jamil, laporan dugaan kasus terkait Kombes F semestinya bisa segera diklarifikasi, dan dijalankan SOP-nya.

“Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Nasir Jamil menjelaskan, laporan atas dugaan kasus Kombes F bersifat pribadi, tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolosian. Untuk itu, iya mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terakit.

“Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |