Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan lembaga baru untuk mengurusi perampasan aset harus bersifat independen.
Menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindarj konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,” ungkap Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 4 Agustus 2026.
Di sisi lain, pendirian lembaga pengelola aset dari hasil perampasan aset ini harus berdiri independen guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Kalau satu kan enak. Kalau ini kan entar tumpang tindih. Entar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus gitu,” jelas Sahroni.
Adapun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, muncul usulan untuk membentuk Badan Eksekusi Negara.
Meski demikian, Sahroni mengatakan setiap usulan terkait RUU Perampasan Aset masih dalam kajian di Komisi III DPR. Hingga saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat melalui rapat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” tandasnya.
tvOnenews/Syifa Aulia
DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.
VIVA.co.id
4 Agustus 2026

1 day ago
2



















