Jakarta, VIVA – Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut memungkinkan adanya pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan mengundang Mu'ti usai pembukaan masa sidang.
"(Mendikdasmen bakal dihadirkan) setelah pembukaan masa sidang," kata Lalu saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Lalu menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna membahas pelaksanaan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia.
Salah satu pokok pembahasan yaitu skema pembiayaan dari APBN ke sekolah yang bakal menjalankan program tersebut.
"Tentu skemanya (pembiayaan) akan kami diskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemdikdasmen," ungkap dia.
Selain skema pembiayaan, lanjut Lalu Irfan, pihaknya juga bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pasalnya, dalam UU tersebut diatur sejumlah hal yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Khususnya hak terhadap siswa, guru maupun sekolah.
Di sisi lain, Lalu Irfan menambahkan bahwa putusan MK tersebut bisa menjadi titik awal agar pemerintah mengalokasikan 20% APBN ke sektor pendidkkan.
"Kami tetap perjuangkan agar mandatory spending 20% untuk pendidikan itu benar benar untuj kepentingan oendidikan. Saat ini belum total ke pendidikan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Lalu Irfan menambahkan bahwa putusan MK tersebut bisa menjadi titik awal agar pemerintah mengalokasikan 20% APBN ke sektor pendidkkan.