Jakarta, VIVA – Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu.
Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju.
Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU
Photo :
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengatakan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.
Menurut dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut.
Pertama, RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.
Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Halaman Selanjutnya
Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

4 hours ago
2









