DPRD Provinsi Jambi Dorong DAU Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah

1 week ago 2

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jambi bersama 11 pemerintah kabupaten/kota memperoleh penyaluran kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp598,292 miliar berdasarkan data dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Berdasarkan tabel KMK yang memuat Provinsi Jambi dan seluruh kabupaten/kotanya, tidak terdapat Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 untuk daerah-daerah di Jambi. Seluruh nilai yang tercantum bagi Jambi berada pada kolom Penyaluran Kurang Bayar s.d. TA 2024. Rekapitulasi Tambahan DAU & Penyaluran KB sd 2024.pdf

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total sekitar Rp598,29 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh Rp45,704 miliar, sedangkan secara kumulatif 11 kabupaten/kota memperoleh sekitar Rp552,59 miliar. Rekapitulasi Tambahan DAU & Penyaluran KB sd 2024.

Batang Hari Terbesar, Kota Jambi Terendah

Distribusi kurang bayar tersebut menunjukkan perbedaan cukup lebar antardaerah. Kabupaten Batang Hari menjadi penerima terbesar dengan Rp179,985 miliar, disusul Sarolangun Rp77,499 miliar, Merangin Rp51,186 miliar, Bungo Rp49,846 miliar dan Kota Sungai Penuh Rp46,929 miliar. Rekapitulasi Tambahan DAU & Penyaluran KB sd 2024.

Selanjutnya Pemprov Jambi memperoleh Rp45,704 miliar, Kerinci Rp41,144 miliar, Muaro Jambi Rp33,195 miliar, Tanjung Jabung Barat Rp30,264 miliar, Tanjung Jabung Timur Rp22,258 miliar, Tebo Rp11,662 miliar, dan Kota Jambi Rp8,621 miliar. Rekapitulasi Tambahan DAU & Penyaluran KB sd 2024.

Dengan demikian, Batang Hari sendiri memperoleh sekitar 30 persen dari keseluruhan nilai untuk Jambi, sedangkan Batang Hari dan Sarolangun jika digabung menguasai sekitar 43 persen.

Jangan Keliru Dibaca sebagai Tambahan DAU

Hal yang dinilai penting adalah memastikan angka hampir Rp600 miliar tersebut tidak dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai Tambahan DAU 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen justru menunjukkan kolom Tambahan DAU TA 2026 untuk Pemprov Jambi maupun seluruh 11 kabupaten/kota bernilai nihil, sementara penerimaan berasal dari penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024. Rekapitulasi Tambahan DAU & Penyaluran KB sd 2024.

Dalam kerangka regulasi transfer ke daerah, kurang bayar DBH merupakan mekanisme penyelesaian hak daerah dari periode sebelumnya. Regulasi Kementerian Keuangan juga menegaskan penyaluran kurang bayar DBH mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Halaman Selanjutnya

Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu untuk memastikan asal komponen kurang bayar, tahun pengakuannya, posisi pencatatan pada laporan keuangan, serta konsekuensinya terhadap APBD.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |