Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan turun tangan telisik dugaan korupsi di PT Asabri. KPK dinilai perlu dilibatkan karena dugaan kasus Asabri ada indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian pandangan pakar hukum Hudi Yusuf terkait perlunya KPK terlibat menangani dugaan rasuah di PT Asabri. Ia pun menuturkan jika KPK dilibatkan maka bisa memeriksa pengusaha Tan Kian terkait dugaan TPPU dalam kasus di PT Asabri.
Hudi menyoroti Tan Kian karena viralnya video yang bersangkutan saat tertangkap kamera ikut dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual seharga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Dalam skandal PT Asabri, nama Tan Kian juga disebut diduga terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro.
“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman. Nah, uang-uang itu dilarikan kemana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU). Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh Kejagung,” kata Hudi, Jumat, 7 Februari 2025.
Hudi menekankan, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dengan memeriksa Tan Kian agar dugaan TPPU itu tak menggantung.
“Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor aparat penegak hukum (KPK) harus ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung,” jelas dosen Universitas Bung Karno (UBK) itu.
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pun, dia mendorong agar aparat penegak hukum juga merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut dalam acara lelang jam tangan super mewah FP Journe seharga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Bagi dia, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk keperluan lelang.
“Harus direspons apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik," ujarnya.
Sementara, Tan Kian juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri pada 2009. Namun, kasus yang menjerat Tan Kian tak terkait dana investasi, melainkan pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada 1996.
Tan pun dalam proses hukumnya jadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pengungkapan kasus yang menyeret Tan Kian pada 2009 menjadi antiklimaks.
Sebab, di tengah penyidikan, Kejagung yang saat itu dipimpin Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian.
Langkah Kejagung menerbitkan SP3 atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai US$13 juta. Lalu, pada 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian.
Nama Tan Kian juga sempat disebut dalam perkara korupsi Jiwasraya. Pada awal pengungkapan perkara, Kejagung mendalami keterlibatan konglomerat bisnis properti Tan Kian dalam perkara Jiwasraya pada medio 2019.
Halaman Selanjutnya
Pun, dia mendorong agar aparat penegak hukum juga merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut dalam acara lelang jam tangan super mewah FP Journe seharga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Bagi dia, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk keperluan lelang.