Dukung Revisi UU Penyiaran, KPI: Kita Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

1 week ago 12

Sabtu, 12 April 2025 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002. KPI turut mengapresiasi karena DPR RI sudah mau memasukkan pembahasan Revisi UU KPI saat ini.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan bahwa UU Penyiaran saat ini memang kurang mengikuti perkembangan zaman.

"Kami pastinya mendukung langkah legislatif untuk merevisi UU Penyiaran. Karena memang UU Penyiaran kita sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu untuk disesuaikan," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.

Photo :

  • vivanews/Andry Daud

Dia menyebutkan bahwa perkembangan teknologi berimplikasi pada berkembangnya sektor penyiaran, termasuk paparan konten audio visual yang tidak terkendali.

"Kehadiran UU Penyiaran untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya publik, yakni frekuensi tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. TV dan radio melalui UU Penyiaran tahun 2002 sudah diatur sangat ketat, tapi bagaimana dengan konten audio visual yang saat ini penetrasinya lebih masif dan hadir setiap waktu digenggaman masyarakat melalui gawai," kata Tulus.

Lebih lanjut, kata Tulus, selama ini ketika KPI berkegiatan justru masyarakat banyak yang mempertanyakan mengenai konten-konten yang beredar melalui platform digital. Bahkan, saat ini masyarakat banyak konten audio visual yang meresahkan.

Kemudian, menanggapi kekhawatiran revisi UU Penyiaran dapat membelenggu pers dan demokrasi. Menurutnya, hal tersebut menjadi ruang dialog yang harus didiskusikan dengan pembuat Undang-Undang agar tidak ada perbedaan persepsi.

"Menurut Saya, kekhawatiran wajar muncul. Tapi spirit revisi inikan untuk perlindungan publik, termasuk industri tempat dimana insan pers bekerja. Sehingga, kita harus juga sama-sama mengawal dan berdialog dengan pembuat undang-undang. Sehingga persepsinya bisa sama. Pertaruhan yang bahaya menurut Saya kalau DPR dan pemerintah ingin membungkam pers," ungkapnya.

Terkait dengan anggapan bahwa revisi UU Penyiaran bisa berpotensi menghambat kebebasan berekspresi karena akan diperluas untuk mengatur konten di media Sosial. Tulus juga menilai bahwa penolakan tersebut lantaran belum samanya persepsi publik mengenai apa yang sebaiknya diatur dan tidak diatur.

"Kalau kita sering membuat konten yang positif, edukatif, kemudian kita juga enggan dengan konten yang sekedar mempertontonkan sensualitas, maka seharusnya pengaturan itu menjadi baik," sebut Tulus.

Ketika ditanya mengenai apakah mungkin mengatur konten di platform digital. Tulus menegaskan bahwa hal tersebut tidak mudah. Namun, negara tetap harus hadir.

"Banyak negara dipusingkan dengan perkembangan platform digital. Tapi apakah kemudian Indonesia hanya diam saja. Eropa bisa mengeluarkan Audio Visual Media Service Directive Act, 2018. Mereka mengatur konten audio visual. Tentu bentuk pengaturannya berbeda dengan Free To Air (FTA). Selain itu, Kami juga tidak dalam posisi bahwa media baru harus diatur KPI. Kami memasrahkan pada pembuat Undang-Undang. Semangat kami adalah, bahwa negara harus hadir dan kita tidak boleh kebobolan jika memang ingin melindungi masyarakat," tegas tulus.

Diketahui, bahwa dalam pembahasan revisi UU Penyiaran pada tahun ini, beberapa pemangku kepentingan sudah diundang kembali ke DPR, termasuk Asosiasi dari lembaga penyiaran. Secara umum, mereka mengeluhkan mengenai tidak berimbangnya regulasi yang ada saat ini. Sehingga membuat persaingan tidak seimbang.

Halaman Selanjutnya

"Menurut Saya, kekhawatiran wajar muncul. Tapi spirit revisi inikan untuk perlindungan publik, termasuk industri tempat dimana insan pers bekerja. Sehingga, kita harus juga sama-sama mengawal dan berdialog dengan pembuat undang-undang. Sehingga persepsinya bisa sama. Pertaruhan yang bahaya menurut Saya kalau DPR dan pemerintah ingin membungkam pers," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |