Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak secara menyeluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Hasto menghormati keputusan tersebut.
Hasto mengatakan, bahwa eksepsi atau nota keberatan merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa. Maka dari itu, sudah sepatutnya eksepsi itu diajukan oleh dirinya.
"Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," kata Hasto.
Setelah adanya putusan sela ini, Hasto menyebut tidak mengurangi semangatnya sedikit pun dalam mencari keadilan. Dia mengaku bersama tim penasihat hukum, siap untuk mengikuti persidangan agenda selanjutnya.
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," jelas Hasto.
Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Hasto mengklaim yakni masalah yang dialaminya saat ini merupakan persoalan yang dipaksakan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.
Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.
Kemudian, Rios meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tandasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.