Fakta Amplop Uang untuk Menhut: KPK Temukan SGD12 Ribu, Padahal Disebut Ada SGD14 Ribu

2 weeks ago 7

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya perbedaan jumlah uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

KPK sebelumnya mendapati informasi bahwa uang dalam amplop tersebut berjumlah SGD14.000 atau 14 ribu dolar Singapura. Namun, ketika amplop ditemukan dan disita penyidik, uang yang berada di dalamnya hanya SGD12.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, terdapat selisih SGD2.000 yang hingga kini masih ditelusuri KPK.

"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin, 10 Agustus 2026.

Dari Mana Uang SGD14.000 Berasal?

Uang SGD14.000 tersebut diketahui KPK dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Informasi mengenai jumlah uang itu diperoleh ketika penyidik memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Suhardiman diduga meminta uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura. Setelah itu, uang tersebut diberikan kepada Menhut saat Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Pemberian amplop tersebut kemudian diakui oleh Raja Juli Antoni. Namun, Menhut menyatakan tidak mengetahui isi amplop ketika menerimanya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli beberapa waktu lalu.

Amplop Sempat Dikembalikan Menhut

Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Proses pengembalian dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara terkait amplop itu dinilai sudah masuk ke dalam ranah penyidikan.

Halaman Selanjutnya

KPK Temukan Amplop Saat Geledah Ketua DPRD Kuansing

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |