VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Kamis 3 September 2026.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh pengacara Febrie, Febri Diansyah. Ia mengatakan bahwa kliennya diperiksa kapasitas sebagai saksi.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," katanya kepada wartawan.
Febri mengaku bahwa didalam surat panggilan tersebut tidak disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie untuk saksi siapanya. Namun ia menegaskan kliennya bakal koperatif.
"Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yg mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat," jelasnya.
Diketahui, Febrie resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung merah putih.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Terkait Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
VIVA.co.id
3 September 2026

3 hours ago
1













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)
