Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dalam surat panggilan belum dijelaskan Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Dia membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Febrie yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Febri menyebut kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," tutur dia.
Adapun Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
Keempat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU PT Asabri.
Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang tersebut ditemukan dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Dia juga dijerat dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain Febrie, terdapat tersangka lain bernama Advokat Don Ritto yang dijerat dalam kasus korupsi PT Asabri. Untuk tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Adapun Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
Kejagung Tegaskan Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Kejagung memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel yang berkaitan dengan PT CNI tetap jalan meski perusahaan telah mengembalikan uang senilai Rp401M.
VIVA.co.id
2 September 2026

3 hours ago
1













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)
