Jakarta, VIVA – Pemeriksaan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 8,4 kilogram tangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah sudah memasuki tahap akhir. Berdasarkan penelusuran dari SIPP Pengadilan Negeri Sampit, sidang telah memasuki agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum.
“Nur Ulfa dengan nomor perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan Pidana Mati, Agus Sofi dengan nomor perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan 20 tahun, Diwan dengan nomor perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan pidana mati, Hengky dengan nomor perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup, Reno dengan nomor perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan 18 tahun, Ari Wibowo dengan nomor perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan 20 tahun, Rodi Franko dengan nomor perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan tuntutan pidana mati”
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 3 orang Terdakwa, ancaman seumur hidup kepada 1 orang Terdakwa, tuntutan pidana penjara 20 tahun terhadap 2 orang Terdakwa dan ancaman hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada 1 orang Terdakwa.
Kariswan Pratama Jaya, Penasihat Hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko, 2 dari 7 orang Terdakwa ketika diminta konfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya terdapat kejanggalan dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut saya JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik," ungkapnya.
Kariswan menerangkan bahwa keterangan para saksi yang memberatkan dan keterangan Terdakwa yang dimuat oleh JPU dalam surat tuntutan bukan merupakan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan perkara dalam persidangan. Padahal menurut Pasal 236 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti keterangan saksi harus disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.
Lebih lanjut Kariswan menyebutkan bahwa ada banyak kejanggalan lain dalam surat tuntutan JPU. Keterangan saksi a charge Diwan dalam persidangan menyatakan bahwa sebelumnya hanya ada 1 kali pengiriman barang sebanyak 2 kilogram seharga Rp.420.000.000,- perkilogram yang menurutnya telah diterima oleh Ari dan Rodi namun tidak pernah ada buktinya.
Halaman Selanjutnya
Padahal menurut Rodi uang transaksi dalam rekeningnya tersebut untuk keperluan survey lokasi tambang dan jumlahnya jauh lebih besar dari tuduhan Diwan perihal transaksi sabu dengan total Rp840.000.000,-.

3 hours ago
1













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)
