Gak Ada Penetrasi? Kuasa Hukum Bongkar Isi Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi

3 hours ago 1

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:09 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tim kuasa hukum Inara memberikan penjelasan rinci terkait bukti rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa

Mereka menegaskan bahwa isi rekaman tersebut tidak membuktikan adanya hubungan layaknya suami-istri antara Inara dan Insanul Fahmi. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyangkal keberadaan video tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekaman itu memang diambil di kediaman kliennya. 

Namun, ia menegaskan bahwa isi video yang beredar tidak sesuai dengan tudingan yang berkembang di masyarakat.

"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2026.

Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya hubungan seksual dalam rekaman tersebut. Ia menilai interpretasi yang menyebut adanya perzinaan terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

"Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik," tambahnya.

Tak hanya soal isi video, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang beredar mengenai durasi rekaman. Herlina, yang juga menjadi bagian dari tim hukum Inara, menyebut bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan.

"Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya," ungkap Herlina.

Ia menambahkan bahwa rekaman yang beredar terdiri dari beberapa potongan video singkat, yang masing-masing berdurasi sekitar satu hingga dua menit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sudut pandang hukum, ia menilai potongan-potongan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak perzinaan.

"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan ini disampaikan tak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara pada Senin, 16 Maret 2026. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |