Jakarta, VIVA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengajak seluruh stakeholder penerbangan nasional untuk bersama-sama mengusung konsep penerbangan hijau berkelanjutan,
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menjelaskan, penerapan penerbangan hijau berkelanjutan tidak terlepas dari program Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), dari International Civil Aviation Organisation (ICAO).
Tujuannya adalah untuk mencapai carbon neutral growth di sektor penerbangan internasional, dengan cara menstabilkan total emisi CO2 dari penerbangan di atas tingkat tahun acuan yang saat ini ditetapkan sebesar 85 persen.
"ICAO telah menetapkan bahwa tahun 2021-2023 merupakan fase rintisan. Tahun 2024-2026 adalah fase pertama sebagai tahun partisipasi sukarela (voluntary), dan tahun 2027-2035 adalah fase kedua sebagai tahun partisipasi wajib (mandatory)," kata Denon dalam keterangannya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dia mengatakan, sebagai negara anggota ICAO, tentunya Indonesia juga wajib mengikuti program CORSIA ini. "Semua stakeholder di industri penerbangan nasional wajib mengimplementasikannya," ujarnya.
Karenanya, di peringatan HUT yang ke-55 ini, INACA pun menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan tema besar “Roadways Of Sustainable Aviation: Green, Smart and Harmonized”.
Acara syukuran ulang tahun yang dilaksanakan di kantor INACA, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, juga turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, perwakilan dari Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, dan para stakeholder penerbangan terkait lainnya.
Denon berharap, semua stakeholder penerbangan baik dari regulator, operator, dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam membuat sebuah peta jalan pengurangan emisi CO2 di industri penerbangan Indonesia.
"Diharapkan agar peta jalan tersebut diperkuat dengan sebuah regulasi yang mengikat sehingga dapat dijalankan oleh semua stakeholder secara berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai informasi, INACA didirikan pada 15 Oktober 1970 oleh para pimpinan maskapai penerbangan Indonesia waktu itu, dan kemudian pada 23 November 1989 mendapatkan pengakuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kala itu, Azwar Anas, sebagai satu-satunya asosiasi maskapai penerbangan nasional Indonesia.
Halaman Selanjutnya
INACA mempunyai peran sebagai jembatan komunikasi antara operator penerbangan dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan membantu merumuskan kebijakan, menyuarakan tantangan, dan bekerja sama untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi industri penerbangan nasional.